Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kabupaten/Kota pada tanggal 1 Desember 2014, Kementerian PAN-RB menetapkan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja … PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAKIP BERDASARKAN … Gubernur/Walikota/Bupati 2 bulan setelah tahun anggaran. Gubernur/Bupati/Walikota menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja dan menyampaikan. kepada Menteri Perncanaan Pembangunan, MENPAN dan Mendagri paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran. PERMENPAN- 53 TAHUN 2014.pdf (A) (1) r'e - Balikpapan nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk tbknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dengan rahmat tuhan yang maha esa ivienteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia, menirnbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14, pasal 27 Download Permenpan 53 Tahun 2014 - Info ASN Terbaru Download Permenpan 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di situs info asn
53 Tahun 2014 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN An evaluation version of novapdf was used to create this PDF file. Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Laporan Kinerja disajikan dengan lampiran yang mendukung informasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang. Sistem Akuntabilitas sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan PermenPAN dan RB Nomor. Tahun 2011 Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2014. MEMUTUSKAN : Menetapkan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan 19:53ATIES. S. IN. 1. -.. . TLZY. Permenpan & RB No.17 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya (ditetapkan 15 Maret 2013; diundangkan 21 Maret 2013). Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun. 2014 Tentang Petunjuk sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan. Kepala ini. Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang. Disiplin Pegawai Negeri Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur. Sipil Negara ( Lembaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang. Disiplin Pegawai 1 Des 2010 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin. Pegawai Negeri Sipil SALINAN. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN. NASIONAL Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur. Sipil Negara ( Lembaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN … nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia, menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14, pasal 27 PERMENPAN 53 TAHUN 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS … PERMENPAN 53 TAHUN 2014 tentang 29/2010 53/2014 Istilah Penetapan Kinerja LAKIP Perjanjian Kinerja Laporan Kinerja Wajib melaporkan Sampai Es. I Dan SKPD Yang menyusun PK wajib susun LAKIP Lampiran I •Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja Lampiran II
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri ... Jun 30, 2016 · Lampiran Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat (AHLI) → PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Posted on June 30, 2016 by herodessolution SALINAN - PPID KEMKOMINFO Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian Permenpan 34 tahun 2011 - Kemenag
Gubernur/Walikota/Bupati 2 bulan setelah tahun anggaran. Gubernur/Bupati/Walikota menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan perjanjian kinerja dan menyampaikan. kepada Menteri Perncanaan Pembangunan, MENPAN dan Mendagri paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran. PERMENPAN- 53 TAHUN 2014.pdf (A) (1)
Reformasi Birokrasi Nomor : 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk dalam Pasal3, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian.